Informasi BPJS Kesehatan
Rabu, 11 Oktober 2017
Informasi tentang BPJS Kesehatan masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat indonesia. Para pemegang kartu BPJS masih merasa kurang sosialisasi dan informasi terkait fasilitas yang diperoleh dari para pemegang kartu tersebut, yang diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya, namun mereka masih minim pengetahuan tentang proses penggunaan kartu BPJS dan juga Fasilitas apa saja yang menjadi hak para pemegang kartu BPJS. Untuk saat ini pemerintah indonesia sudah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia supaya membuat dan mendaftar sebagai anggota BPJS, dari sosialisasi yang mungkin masih minim saat ini, melalui berbagai media baik elektronik, media cetak dan lainnya. pemerintah mengusahakan sosialisasi secara merata sehingga dengan sosialisasi yang merata, semua masyarakat dapat memahami fungsi dan tujuan pemerintah dalam mewajibkan menjadi anggota BPJS bagi warga negara Indonesia.
BPJS Kesehatan yang telah diwajibkan pemerintah sebenarnya memiliki banyak sekali manfaatnya terutama bagi mereka yang memiliki kehidupan yang relatif kurang atau dikategorikan warga kurang mampu, selain itu anggota pemegang BPJS juga dibagi menjadi berbagai kelas sesuai kemampuan finasial masing – masing anggota BPJS, namun untuk para pekerja di suatu perusahaan biasanya sudah diwajibkan dan sudah didaftarkan oleh masing – masing perusahaan yang mereka naungi. Untuk itu bagi warga negara yang belum memiliki pekerjaan di suatu perusahaan dapat mengajukan keanggotaan BPJS ke dinas terkait, untuk proses pendaftarannya bisa ditanyakan ke perangkat desa setempat, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Atau bisa juga langsung menghubungi kantor dinas BPJS kesehatan setempat.
Selain proses pendaftaran yang masih belum dipahami oleh warga kurang mampu, informasi proses klaim atau penggunaan kartu BPJS Kesehatan ketika kita sakit juga masih banyak yang belum mengetahuinya, untuk itu pemerintah indonesia melalui media media terus berusaha untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, sehingga pemahaman dan pengetahuan tentang apa fungsi dan manfaat dari keanggotaan BPJS dapat dipahami oleh semua masyarakat.
Vulvitis
Veruka vulgaris
Varisela tanpa komplikasi
Vaginitis
Urtikaria (akut dan kronis)
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Tonsilitis
Tirotoksikosis
Tinea unguium
Tinea pedis
Tinea manum
Tinea kruris
Tinea korporis
Tinea kapitis
Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
Tinea fasialis
Tinea barbae
Tetanus
Tension headache
Takikardi
Taeniasis
Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
Strongiloidiasis
Status Epileptikus
Skistosomiasis
Skabies
Sifilis stadium 1 dan 2
Serumen prop
Ruptur perineum tingkat 1-2
Rhinitis vasomotor
Rhinitis alergika
Rhinitis akut
Refluks gastroesofageal
Reaksi gigitan serangga
Reaksi anafilaktik
Rabies
Presbiopia
Pre-eklampsia
Polimialgia reumatik
Pneumonia, bronkopneumonia
Pneumonia aspirasi
Pitiriasis versikolor
Pitiriasis rosea
Pioderma
Pertusis
Persalinan lama
Peritonitis
Perdarahan subkonjungtiva
Perdarahan saluran cerna bagian bawah
Perdarahan saluran cerna bagian atas
Perdarahan post partum
Penyakit cacing tambang
Pedikulosis kapitis
Parotitis
Otitis media akut
Otitis eksterna
Obesitas
Napkin eczema
Morbili tanpa komplikasi
Moluskum kontagiosum
Miopia ringan
Miliaria
Migren
Mata kering
Mastitis
Malnutiris energi-protein
Malaria
Malabsorbsi makanan
Luka bakar derajat 1 dan 2
Lipoma
Limfadenitis
Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Lepra
Laringitis
Konjungtivitis
Kolesistitis
Ketuban Pecah Dini (KPD)
Keracunan makanan
Kejang demam
Kehamilan normal
Katarak
Kandidiasis mulut
Intoleransi makanan
Insomnia
Influenza
Infeksi saluran kemih
Infeksi pada umbilikus
Infark serebral/Stroke
Infark miokard
Hordeolum
Demensia
Demam dengue, DHF Demam tifoid
Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
Cutaneus larva migran
Cardiorespiratory arrest
Buta senja
Bronkritis akut
Blefaritis
Benda asing di konjungtiva
Benda asing di hidung
Bell’s Palsy
Astigmatism ringan
Asma Bronkial
HIV AIDS tanpa komplikasi
Hipoglikemia ringan
Hiperuricemia (Gout)
Hipertensi esensial
Hipermetropia ringan
Dislipidemia
Disentri basiler dan amuba
Diabetes melitus tipe 2
Diabetes melitus tipe 1
Dermatitis seboroik
Dermatitis numularis
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Anemia defisiensi besi
Alergi makanan
Abortus spontan komplit
Abortus spontan inkomplit
Abortus mengancam/insipiens
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis kontak alergika
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
Hiperemesis gravidarum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Hepatitis B
Hepatitis A
Hemoroid grade 1-2
Gonore
Glaukoma akut
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Gastritis
Gangguan psikotik
Gangguan campuran anxietas dan depresi
Gagal jantung kronik
Gagal jantung akut
Furunkel pada hidung
Fraktur terbuka, tertutup
Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
Fixed drug eruption
Filariasis
Faringitis
Exanthematous drug eruption
Epistaksis
Epilepsi
Eklampsia
Askariasis
Artritis Reumatoid
Artritis Osteoartritis
Apendisitis akut
Angina pektoris
Selain beberapa penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di atas, ada juga beberapa tindakan yang tidak ditangani oleh anggota pemegang kartu BPJS Kesehatan yaitu :
1.operasi akibat kecelakaan lalu lintas, ranahnya Jasa Raharja.
2.operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
3.operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
4.operasi di luar negeri.
5.operasi akibat kecelakaan kerja, ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian sedikit informasi terkait BPJS Kesehatan yang saya tahu, semoga bermanfaat untuk anda yang masih belum paham tentang fasilitas keanggotaan BPJS Kesehatan yang sudah diwajibkan pemerintah Indonesia saat ini.