Daftar Lengkap UMP 2018 di Semua Provinsi Indonesia
Jumat, 12 Januari 2018
Meteri Ketenagakerjaan menginformasikan bahwa sebagian besar provinsi di seluruh Indonesia sudah menetapkan UMP sesuai dengan Ketentuan Pemerintah Nomor 78 tahun 2018 yaitu tentang Upah Kerja. Dari Total 34 Provinsi hingga saat ini sudah sebanyak 33 provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 Persen. Hanya 1 Provinsi Maluku Utara yang belum menentukan UMP 2018, Untuk itu seluruh Perusahaan sudah langsung dapat menyesuaikan kenaikan gaji para pekrja atau karyawannya sesuai dengan UMP 2018 yang sudah ditetapkan oleh masing masing provinsi.
Bagi semua pekerja kenaikan UMP merupakan momen yang sangat ditunggu karena memang dengan perkembangan saat ini dan semakin meningkatnya harga bahan pokok dan juga kebutuhan hidup kenaikan UMP 2018 ini sangat diharapkan dapat menutup kekurangan para pekerja, sehingga dengan hasil yang cukup dan bahkan bisa lebih, maka kesejahteraan para pekerja tentunya akan semakin meningkat.
Kenaikan UMP ini juga diimbangi dengan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Pada awalnya seelum penetapan UMP 2018 para Buruh menuntut untuk menaikan UMP 2018 sebesar Rp. 650.000 namun dari sisi Pengusaha merasa kenaikan tersebut sangatlah tinggi dan memberatkan pengusaha, untuk itu pemerintah menetapkan UMP 2018 kali ini sesuai dengan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah dikeluarkan oleh BPS yaitu pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,99%, sedangkan Inflasi sebesar 3,72 %. Penentuan UMP tentunya akan berbeda beda di setiap tahunnya, oleh karena itu pemerintah juga akan menyesuaikan dengan aspek kenaikan ekonomi dan inflasi di tahun tahun tersebut.
Berikut daftar lengkap UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2018 Seluruh Provinsi Indonesia :
1. UMP 2018 Aceh sebesar Rp. 2.717.750
2. UMP 2018 Provinsi Sumatera Utara Rp. 2.132.188
3. UMP 2018 Provinsi Sumatera Barat Rp. 2.119.067
4. UMP 2018 Provinsi BABEL Rp. 2.755.443
5. UMP 2018 Provinsi Kepulauan Riau Rp. 2.563.875
6. UMP 2018 Provinsi Riau Rp. 2.464.154
7. UMP 2018 Provinsi Jambi Rp. 2.243.781
8. UMP 2018 Provinsi Bengkulu Rp. 1.888.741
9. UMP 2018 Provinsi Sumatera Selatan Rp. 2.595.995
10. UMP 2018 Provinsi Lampung Rp. 2.074.673
11. UMP 2018 Provinsi Banten Rp. 2.099.385
12. UMP 2018 Provinsi DKI Jakarta Rp. 3.648.035
13. UMP 2018 Provinsi Jawa Barat Rp. 1.544.360
14. UMP 2018 Provinsi Jawa Tengah Rp. 1.486.065
15. UMP 2018 Provinsi Yogyakarta Rp. 1.454.154
16. UMP 2018 Provinsi Jawa Timur Rp. 1.508.894
17. UMP 2018 Provinsi Bali Rp. 2.127.157
18. UMP 2018 Provinsi NTB Rp. 1.825.000
19. UMP 2018 Provinsi NTT Rp. 1.660.000
20. UMP 2018 Provinsi KALBAR Rp. 2.046.900
21. UMP 2018 Provinsi KALSEL Rp. 2.454.671
22. UMP 2018 Provinsi KALTENG Rp. 2.421.305
23. UMP 2018 Provinsi KALTIM Rp. 2.543.331
24. UMP 2018 Provinsi KALTARA Rp. 2.559.903
25. UMP 2018 Provinsi Gorontalo Rp. 2.206.813
26. UMP 2018 Provinsi Sulawesi Utara Rp. 2.824.286
27. UMP 2018 Provinsi Sulawesi Tengah Rp. 1.965.232
28. UMP 2018 Provinsi Sulawesi tenggara Rp. 2.177.052
29. UMP 2018 Provinsi Sulawesi Selatan Rp. 2.647.767
30. UMP 2018 Provinsi Sulawesi Barat Rp. 2.193.530
31. UMP 2018 Provinsi Maluku Rp. 2.222.220
32. UMP 2018 Provinsi Maluku Utara (belum ditetapkan)
33. UMP 2018 Provinsi Papua Rp. 2.895.650
34. UMP 2018 Provinsi Papua Barat Rp. 2.667.000
Berikut daftar lenkap UMP Tahun 2018, data tersebut kami rangkum dari berbagai media informasi yang tepat dan akurat, sehingga diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan terkait UMP 2018, semoga bermanfaat dan jangan lupa komentarnya ya…