Manfaat Biaya SWDKLLJ di STNK sama dengan Ikut Asurasi Jasa Raharja - miraclewijaya.com

Manfaat Biaya SWDKLLJ di STNK sama dengan Ikut Asurasi Jasa Raharja


Banyak diatara kita yang tidak tahu apa kegunaan dari tulisan SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan bermotor yang kita miliki selama ini. Untuk itu mari kita bahas apa itu pengertian dari SWDKLLJ pada STNK kendaraan bermotor anda. Baik itu kendaraan roda dua, roda tiga atau pun roda empat. Sebelum masuk ke pembahasan coba anda benar benar cermati apakah ada tulisan SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan bermotor kalian? Sebenarnya saat kita mebayar pajak kendaraan, kita itu sudah langsung dikenai biaya untuk SWDKLLJ. Kemudian apa itu yang dimaksud dengan SWDKLLJ tersebut?

SWDKLLJ merupakan singkatan dari “Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”. Dari kepanjangan SWDKLLJ tersebut kita dapat menerka sendiri apa kegunaan dan fungsi kita membayar pajak dan membayar SWDKLLJ pada STNK kendaraan kita. Kalau masih bingung dan belum bisa memahami, mari kita bahas bersama. Dari kepanjangan SWDKLLJ teersebut maka secara langsung diri kita sudah tercatat dalam program asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yaitu Jasa Raharja, pasti kita tidak asing mendengar nama tersebut yang sudah sangat familiar di telinga kita semua.

Sedangkan besaran tariff yang dibebankan pada kendaraan bermotor kita biasanya bervariasi tergantung dari tipe kendaraan STNK kita. Berikut beberapa detail rincian beban SWDKLLJ yang harus dibayarkan sesuai dengan tipe kendaraan yang tertera pada STNK :

JENIS KENDARAAN
KAPASITAS MESIN
TOTAL BIAYA
MOTOR
50 CC
Rp.     3.000,-
MOTOR RODA 2 & 3
50 CC s/d 250 CC
Rp.   35.000,-
MOBIL, BUS, dll
Semua Kapasitas
Rp. 143.000,-

Kegunaan dari pembayaran SWDKLLJ antara lain :
Kita memperoleh perlindungan asuransi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang nantinya akan dibayarkan oleh Jasa Raharja, sedangkan besaran santunan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja sesuai ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor: - 36/PMK.010/2008 dan - 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

Meninggal dunia sebesar = Rp. 25.000.000,-
Cacat (Maksimal) sebesar = Rp. 25.000.000,-
Biaya Rawat (Maksimal) sebesar = Rp. 10.000.000,-
Biaya pemakaman sebesar = Rp. 2.000.000,-

Kemudian bagaimana cara untuk dapat mencairkan santunan jika mengalami kecelakaaan di jalan raya tersebut, berikut penjelasannya:
  1. Menghubungi kantor jasa raharja terdekat dengan tempat tinggal anda
  2. Minta formulir dan ajukan ke jasa raharja dengan melengkapi data (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), dari dokter, data diri korban / ahli waris korban (KTP)
  3. Jika korban mengalami luka luka mohon dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengoatan yang asli. Sedangkan jika korban meninggal dunia diharapkan melampirkan kartu keluarga atau buku nikah korban.
  4. Hak santunan asuransi jasa raharja tidak berlaku apabila waktu pengajuannyalebih dari 6 bulan dari terjadinya musibah, atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak muali hak santunan disetujui oleh pihak jasa raharja.
  5. Santunan diberikan juga kepada penumpang yang turut jadi korban dalam musibah kecelakaan tersebut. Jadi tidak hanya pengemudi kendaraan saja.

Dengan penjelasan tersebut mudah mudahan dapat menambah wawasan anda terkait apa kegunaan dan fungsi dari biaya SWDKLLJ yang sudah kita bayarkan ketika kita membayar pajak STNK kendaraan bermotor kita. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 besaran santunan dari musibah kecelakaan mengalami kenaikan dan menjadi seperti penjelasan  berikut :

Meninggal dunia sebesar = Rp. 25.000.000,- Menjadi Rp. 50.000.000,-
Cacat (Maksimal) sebesar = Rp. 25.000.000,- Menjadi Rp. 50.000.000,-
Biaya Rawat (Maksimal) sebesar = Rp. 10.000.000,- Menjadi Rp. 20.000.000,-
Biaya pemakaman sebesar = Rp. 2.000.000,- Menjadi Rp. 4.000.000,-
Ada penambahan pada Penggantian Biaya Ambulans dari tidak ada menjadi  = Rp. 500.000,-
Ada penambahan pada Penggantian Biaya P3K dari tidak ada menjadi = Rp. 1.000.000,-

Untuk itu kita sebagai warga yang mematuhi tata tertib dan rutin membayar pajak kendaraan wajib tahu dan mengerti karena hal tersebut merupakan hak untuk kita peroleh. Silahkan share kepada keluarga dan semua orang sebagai pengetahuan supaya lebih paham dan dapat menjadi acuan untuk proses klaim jasa raharja.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel