UMK Jawa Tengah 2018 Mulai Berlaku 1 Januari 2018
Sabtu, 13 Januari 2018
Upah Minimum Kabupaten atau Kota
(UMK) 2018 Mulai akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Begitu pula untuk
UMK Jawa Tengah yang sudah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo pada tanggal 11 November 2017 lalu. Diharapkan untuk pembahasan UMK tahun
2019 nantinya tidak menghangat pada akhir tahun seperti saat ini, sehingga
semua elemen terkait diharapkan dapat membahasnya jauh lebih dini, supaya ada
solusi bersama dan tidak saling merugikan satu sama lain. Dan nanti bisa
dicarikan formula bersama sehingga bisa menjadi acuan yang paten untuk
penentuan UMK di tahun tahun yang akan datang.
Gubernur Jawa pranowo menetapkan
UMK Jawa tengah yang mengacu pada PP Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun setelah
penetapan dan bahkan sudah berlaku mulai 1 Januari 2018 masih tetap saja ada
perdebatan baik dari sisi buruh yang merasa penetapan UMK tahun 2018 masih jauh
dari harapan mereka dan dari sisi pengusaha yang sangat terbebani dengan
kenaikan UMK 2018 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo tersebut.
Keputusan sudah ditetapkan dan
sudah berlaku mulai 1 Januari 2018, sehingga baik pihak buruh dan pihak
pengusaha dapat sama sama memahami, semua keputusan yang diambil sudah ada
acuannya yaitu dari pertumbuhan ekonomi 8,71 % dan inflasi, sesuai juga dengan
usulan dari Bupati/wali kota se-Jateng.
Berikut Nominal Upah Minimum
Kabupaten / Kota (UMK) 2018 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo :
1. Kota Semarang : Rp 2.310.087
2. Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.735.930
6. Kabupaten Grobogan : Rp 1.560.000
7. Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492
11. Kabupaten Karanganyar : Rp 1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klateng : Rp 1.661.632
14. Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp 1.765.178
16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637
17. Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
18. Kota Tegal : Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus : Rp 1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
26. Kota Magelang : Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.000
34. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200
Dari daftar di atas UMK tertinggi
yaitu di Kota Semarang yang mencapai Rp 2.310.087,50 sedangkan untuk UMK
terendah berada di Kabupaten Banjarnegara yaitu sebesar Rp 1.490.000,00. Semoga
informasi berikut dapat bermanfaat bagi pembaca dan jangan lupa komentarnya ya.