Cara Lapor Pajak Online E Filing Atau Lapor SPT PPh21 Online
Sabtu, 17 Maret 2018
Cara pelaporan pajak PPh 21 kini
semakin dipermudah oleh pemerintah terkait yaitu bisa melakukan pelaporan pajak
PPh 21 online, sehingga dimanapun dan kapan pun bisa kita lakukan. Fasilitas
ini diharapkan dapat meningkatkan minat warga Negara Indonesia untuk taat
terhadap pajak. Karena saat ini sudah ada solusi yang praktis dan cepat untuk
menghitung secara otomatis wajib pajak, setor, dan e – filing PPh 21 hanya
menggunakan aplikasi dalam bentuk website.
Pelaporan Pajak Online
menggunakan E – Filing merupakan salah satu perbaikan yang sudah dilakukan
pelayanan oleh dinas pajak. Pelaporan SPT kini sudah semakin mudah dan cepat,
tanpa harus antri di kantor pajak, tanpa harus ribet, dan kapanpun dimanapun
bisa kita lakukan, yang terpenting kita terhubung dengan akses internet.
Artikel saya kali ini akan
membahas tentang cara pelaporan pajak SPT online, sekalian saya juga akan
melaporkan pajak penghasilan saya sebagai pekerja di salah satu perusahaan
swasta di bidang pertambangan. Untuk pelaporan SPT online silahkan anda pilih
satu dari tiga SPT berikut, yang cocok dengan kondisi anda.
1. Penjelasan Efiling 1770 SS
(Sangat Sederhana)
Efiling PajakFormulir ini akan
anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :
a. Untuk Penghasilan setahun
kurang dari 60 juta
b. Untuk Pekerjaan anda adalah
Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan
bebas
Jika anda memenuhi kriteria di
atas, silahkan gunakan yang ini.
2. Penjelasan Efiling 1770 S
(Sederhana)
Anda akan menggunakan formulir
ini jika memenuhi kriteria berikut :
a. Untuk Penghasilan setahun anda 60
juta atau lebih
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai
Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan
bebas
Jika anda akan menggunakan
formulir 1770 S
3. SPT 1770
Bagi anda yang berprofesi sebagai
pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh : akuntan,
dokter, dan notaris), gunakan formulir ini.
Saya sangat menyarankan anda
untuk menggunakan eform, jauh lebih mudah dan praktis.
Untuk lebih detal tentang cara
lapor DJP Online adalah sebagai berikut :
- Pastikan anda sudah memiliki account di efiling/DJP Online, sama halnya jika kita ingin daftar di facebook, Instagram, dan twetter. Sama halnya dengan efiling / DJP Online berikut. Kita harus mendaftar terlebih dahulu. Jika anda belum terdaftar silahkan untuk masuk ke link berikut ini djponline.pajak.go.id/registrasi.
- Jika sudah melakukan pendaftaran silahkan masuk ke menu utama untuk login ke account DJP Online atau Efiling anda. Masukkan User name (ketikkan tanpa tanda trip atau hanya angka npwp anda saja) dan password yang sudah anda daftarkan tadi.
- Setelah selesai login, silahkan pilih salah satu Efiling.
- Klik salah satu tulisan Buat SPT
- Berikutnya akan tampil beberapa pertanyaan, dan silahkan jawab pertanyaan tersebut.
- Isikan data formulir yang akan anda laporkan, pilih tahun pajak yang dilaporkan, pilih status SPT, dan klik berikutnya.
- Untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2015. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.
- Tampilan akan seperti berikut jika proses tadi sudah selesai. artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.
- Jika tidak muncul jangan panik, anda bisa mengisinya sendiri. Silahkan Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
- Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
- PPH final dan bukan objek pajak 1770 SS
- Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
- Daftar Harta SPT 1770 SS
- Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya
- Pernyataan SPT 1770 SS
Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online
- Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).
- Kode verifikasi 1770 SS
- Pilih Email
- Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.
- Email Kode Verifikasi Efiling
- kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
- Masukkan kode verifikasi 1770 SS
- Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP. Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
- Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.
- Daftar SPT 1770 SS
- Email untuk cetak tanda terima efiling
Demikian terkait proses atau cara
lapor SPT online. Terima kasih telah melaporkan pajak melalui efiling pajak
online. Bersama kita membangun bangsa. Marilah membayar pajaknya, dan awasi
penggunaannya. Jangan lupa berikan komentarnya ya semoga bermanfaat untuk kita
semua.