Cara Mudah dan Syarat Mengurus SKCK KTP KK Akta Lahir - miraclewijaya.com

Cara Mudah dan Syarat Mengurus SKCK KTP KK Akta Lahir

Cara Mudah dan Syarat Mengurus SKCK KTP KK Akta Lahir - Banyak masyarakat yang bilang di Indonesia itu pengurusan dokumen itu sangat ribet dan sulit. Kalau kita coba cek dengan benar yang sebenarnya membuat proses penurusan KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah sebenarnya hanya karena syarat yang harus kita penuhi kurang lengkap dan masih banyak yang belum tahu atau paham, apa saja yang menjadi syarat untuk melakukan pengurusan KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah.

Oleh karena itu perlu kita sama sama belajar dan mengetahu terlebi dahulu apa saja yang menjadi syarat dalam pengurusan KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah. Supaya ketika kita melakukan pengurusan surat surat tersebut, tidak bolak balik atau harus melengkapi ulang persyaratan yang dibutuhkan. 

Syarat Mengurus KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah :

Syarat Mengurus KTP
  1. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW 
  2. Mintalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dengan menunjukkan surat pengantar dari RT atau RW yang sudah diminta sebelumnya
  3. Pengisian formulir permohonan KTP (FS 03)
  4. Mintalah surat keterangan kehilangan dari Kepolisian ( Untuk KTP yang Hilang)
  5. Bawalah KTP dan Kartu Keluarga Asli jika ada perubahan
  6. Foto copy Akta Kelahiran, Ijazah untuk yang rekam data Biometrik
  7. Foto copy Kartu Keluarga
Syarat Mengurus Kartu Keluarga
  1. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW 
  2. Mintalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dengan menunjukkan surat pengantar dari RT atau RW yang sudah diminta sebelumnya
  3. Pengisian formulir pendaftaran KTP (FS 01)
  4. Pengisian formulir biodata  (FS 02)
  5. Foto copy Surat Nikah
  6. Foto copy Akta Lahir
  7. Foto copy Ijzah
  8. Surat Pernyataan Bagi yang kehilangan KK
  9. Surat Pindah dari daerah asal (Untuk pendatang)
  10. Surat Kelahiran dari Dokter atau Bidan untuk penambahan anak di KK / Akte kelahiran jika sudah ada
Syarat Mengurus SKCK
  1. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW 
  2. Mintalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dengan menunjukkan surat pengantar dari RT atau RW yang sudah diminta sebelumnya
  3. Foto copy KTP dan KK
  4. Foto copy Akta Lahir dan Ijazah
  5. Pas Foto ukuran 4x6 berwarna background merah 5 lembar
Syarat Mengurus Akta Lahir
  1. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW 
  2. Mintalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dengan menunjukkan surat pengantar dari RT atau RW yang sudah diminta sebelumnya
  3. Foto copy KTP Orang tua
  4. Foto copy 2 Orang saksi
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Keluarga (KK)  Asli dibawa
  6. Foto copy Akta Nikah atau Buku Nikah
  7. Surat Kelahiran dari Dokter atau Bidan
Syarat Mengurus Akta Mati
  1. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW 
  2. Mintalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dengan menunjukkan surat pengantar dari RT atau RW yang sudah diminta sebelumnya
  3. Bawakan KTP dan KK yang bersangkutan
  4. Foto copy 2 orang saksi
  5. Surat Kematian dari Dokter jika ada
Syarat Mengurus Legalitas  (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)
  1. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW 
  2. Mintalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dengan menunjukkan surat pengantar dari RT atau RW yang sudah diminta sebelumnya
  3. Mengisi Formulir N1 - N7 dari KUA bagi yang beragama Islam
  4. Rujukan dari KUA Asal bagi mempelai yang berasal dari luar kecamatan
  5. Surat permohonan perkawinan dari Gereja / Pendeta Bagi yang Non Muslim
  6. Foto copy Akta Lahir, Ijazah dan Surat Nikah Orang Tua
Syarat Mengajukan Pindah Rumah atau Tempat Tinggal
  1. Mintalah surat pengantar dari RT atau RW 
  2. Mintalah Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan dengan menunjukkan surat pengantar dari RT atau RW yang sudah diminta sebelumnya
  3. Mengisi Formulir permohonan Pindah
  4. Membawa KTP dan KK Asli
  5. Foto Copy Surat Nikah
  6. Pas Foto 4x6 Berwarna 4 Lembar bagi pemohon pindah bukan pengikut pindah
  7. Surat SKCK bagi yang akan pindah ke luar kota atau kabupaten atau provinsi
Demikian untuk syarat syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan surat surat KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah semoga bermanfaat untuk sobat semua yang akan melakukan pengurusan surat KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah.

Untuk cara mengurus KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah sebenarnya mudah dan itu memang proses yang harus dilakukan, Berikut Cara atau Proses Pengurusan KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah. 
  1. Sobat Lengkapi syarat yang sudah dijelaskan di atas seperti foto copy KK, KTP dan lainnya
  2. Sobat minta surat pengantar ke RT / RW dengan membawa semua persyaratan
  3. Bawa surat pengantar dari RT/RW ke Keluaran atau kantor Desa
  4. Setelah proses pengisian data atau formulir selesai silahkan bawa persyaratan ke Kecamatan
  5. Untuk yang pengurusan SKCK silahkan menuju kantor kepolisian terdekat atau Polsek di daerah sobat. sebelum menuju kantor kecamatan
  6. Serahkan semua persyaratan yang dibawa dari rumah, surat dri RT/ RW dan Surat dari Kantor Desa / Kelurahan
Sebenarnya sangat mudah dan cepat jika memang syarat syarat yang diperlukan sudah lengkap, oleh karena itu sebelum berangkat pastikan terlebih dahulu semua persyaratan pengurusan sudah lengkap, silahkan simak syarat syarat yang saya tuliskan di atas tadi. Semoga informasi dan artikel ini bisa bermanfaat dan bisa membantu sobat dalam pengurusan  KTP, KK, Akta Lahir, SKCK, Akta Mati, Legalitas (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk), dan Mengajukan Pindah. Jangan lupa berikan komentarnya ya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel