Hati Hati ! Telat Bayar Pajak Dua Tahun, SNTK Diblokir
Senin, 08 Oktober 2018
Hati Hati ! Telat Bayar Pajak Dua Tahun, SNTK Diblokir - Saat ini pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua atau roda empat semakin menjamur di Indonesia, bahkan kendaraan bermotor bisa dikatakan menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat saat ini. Karena dengan memiliki kendaraan bermotor tentu saja aktivitas dan kegiatan kita dapat dilakukan dengan lancar.
Dengan semakin menjamurnya kendaraan bermotor tersebut banyak kalangan masyarakat yang entah disengaja atau tidak disengaja melakukan kesalahan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mereka miliki. Karena memang untuk mempunyai kendaraan bermotor saat ini sangat mudah untuk memperolehnya. Banyak sekali dealer atau sales yang menawarkan dengan DP sangat murah dan dapat dijangkau hingga kalangan tidak mampu sekalipun.
Hingga saat ini bisa kita lihat satu rumah pasti sudah ada kendaraan bermotor, entah itu roda dua atau roda empat. Dari hal tersebut bisa kita simpulkan bahwa kendaraan adalah yang memang dibutuhkan masyarakat untuk mempermudah dalam bepergian. Namun banyak juga yang hanya ingin memiliki namun tidak mau untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan yang mereka punya.
Keterlambatan dalam pembayaran pajak masih banyak di temukan di Indonesia. Oleh karena itu beberapa kebijakan mulai dibuat untuk mengurangi para pelanggar pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak untuk pembangunan Indonesia. Banyak masyarakat malas melakukan pembayaran pajak dengan berbagai alasan, salah satunya tidak memiliki uang untuk bayar pajak, atau malas bayar pajak, karena banyak pejabat yang korupsi dari pajak yang mereka bayarkan.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2002, Yaitu Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali, yang berakibat kendaraan tidak dapat dioperasionalkan kembali di jalanan. Selain Peraturan di atas ada juga yang berkaitan dengan keterlambatan bayar pajak.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berikutnya Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Hati Hati Jika STNK telat Lebih Dari 2 tahun
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Bagi sobat yang memiliki kendaraan bermotor mari kita mulai tertib dalam pembayaran pajak, karena tanpa kita sadari pajak yang kita bayarkan juga bakal kita rasakan secara langsung, contohnya saja kita dapat menikmati infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, Transportasi dan fasilitas lain yang dibangun oleh pemerintah untuk menunjang aktivitas perokonomian masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.
Oleh karena itu mari kita taat pajak, sehingga sobat juga aman serta nyaman dalam berkendara. Bangga Bayar Pajak, Orang Bijak Pasti Bayar Pajak. Demikian informasi dari saya, semoga informasi ini dapat bermanfaat serta dapat mengingatkan sobat semua untuk taat bayar pajak, sehingga ikut perperan dalam pembangunan Indonesia Maju dan lebih baik lagi. Terima kasih sudah berkunjung di situs ini, jangan lupa berikan komentarnya ya.