Penetapan UMP Tahun 2019 Semua Daerah di Indonesia - miraclewijaya.com

Penetapan UMP Tahun 2019 Semua Daerah di Indonesia

Penetapan UMP Tahun 2019 Semua Daerah di Indonesia -  Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019 menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bapak Hanif Dhakiri akan ditetapkan secara serentak di seluruh daerah Indonesia pada tanggal 1 November 2018. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan penetapan UMP 2019 di kisaran 8.03% yang diharapkan dapat menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap daerah.

Tentu saja kenaikan UMP 2019 sangat dinantikan oleh semua buruh serta semua karyawan yang bekerja. Maka dari itu melalui kenaikan UMP 2019 kali ini bisa terus membuat masyarakat Indonesia terbebas dari kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada semakin berkurang. Memang untuk UMP setiap tahunnya akan naik namun sering kali besaran kenaikan tidak seimbang dengan besaran kenaikan harga pokok saat itu, sehingga membuat masyarakat menjadi kawatir akan kebutuhan sehari hari mereka.

Dengan penetapan yang akan disampaikan pada 1 November 2018 secara serentak tersebut maka Gubernur wajib untuk menetapkan sesuai dengan  Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang tertuang pada Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Pada Tahun 2018 yang sudah dikeluarkan per tanggal 15 Oktober 2018 yang lalu.

Setelah penetapan UMP 2019 ini, diharapkan Pemerintah daerah melalui Gubernur juga dapat segera menyusun untuk penetapan UMK tahun 2019 nantinya yang harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2019. Untuk UMP dan UMK tahun 2019 akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.

Namun untuk UMP dan UMK 2019 di beberapa daerah tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan lebih tinggi dari UMP penetapan dari Kemenaker tersebut karena disesuaikan dengan kenaikan inflasi yang bisa jadi lebih tinggi dari penetapan Kemenaker tersebut. Untuk lebih detail tentang kisaran kenaikan UMP 2019 semua daerah di Indonesia mari kita simak ulasan berikut ini :

Asumsi Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03%

Daerah Sumatera
Aceh sebesar Rp. 2.935.985
Riau sebesar Rp. 2.662.025
Kep. Riau sebesar Rp. 2.769.754
Jambi sebesar Rp. 2.423.888
Babel sebesar Rp. 2.976705
Sumut sebesar Rp. 2.241.269
Sumsel sebesar Rp. 2.804.453
Sumbar sebesar Rp. 2.289.228
Lampung sebesar Rp. 2.241.269
Bengkulu sebesar Rp. 2.040.406

Daerah Jawa
Jakarta sebesar Rp. 3.940.972
Banten sebesar Rp. 2.267.965
Jabar sebesar Rp. 1.668.372
Jateng sebesar Rp. 1.605.396
Jatim sebesar Rp. 1.630.058
Yogyakarta sebesar Rp. 1.570.922

Daerah Pulau Kalimantan
Kalbar sebesar Rp. 2.211.266
Kalteng sebesar Rp. 2.615.735
Kalut sebesar Rp. 2.765.463
Kalsel sebesar Rp. 2.651.781
Kaltim sebesar Rp. 2.747.560

Daerah Sulawesi
Gorontalo  sebesar Rp. 2.384.020
Sulsel  sebesar Rp. 2.860.382
Sulbar  sebesar Rp. 2.369.670
Sulteng sebesar Rp. 2.123.040
Sultra sebesar Rp. 2.351.869
Sulut sebesar Rp. 3.051.076

Daerah Papua
Papua sebesar Rp. 3.128.170
Papua Barat sebesar Rp. 2.881.160

Daerah Pulau Kecil Lainnya
Bali sebesar Rp. 2.297.967
NTB sebesar Rp. 1.971.547
NTT sebesar Rp. 1.793.298
Maluku sebesar Rp. 2.400.664
Maluku Utara sebesar Rp. 2.319.427

Demikian rincian perkiraan untuk Kenaikan UMP 2019 di seluruh daerah yang ada di Indonesia, Semoga informasi yang saya sampaikan ini dapat bermanfaat serta berguna untuk sobat semua. Serta selamat menanti kenaikan UMP 2019 yang nantinya akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Jangan lupa tetap semangat bekerja dan berikan yang terbaik untuk keluarga. Biarlah dengan kenaikan UMP dan UMK 2019 nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan semua masyarakat di Indonesia. Jangan lupa berikan komentar kalian ya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel