Cara Dapat Kartu Pra Kerja Dari Pemerintah Indonesia - miraclewijaya.com

Cara Dapat Kartu Pra Kerja Dari Pemerintah Indonesia

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia menjadi semakin kesulitan ekonomi dan bahkan tempat mencari nafkah juga sudah banyak berkurang, serta diperparah dengan banyaknya perusahaan yang memutus kontrak para pekerjanya atau melakukan PHK selama adanya pandemi covid-19 ini. 

Sehingga banyak masyarakat yang mulai kebingungan untuk mendapatkan penghasilan, sedangkan pemerintah menghimbau untuk #dirumahaja sebagai wujud dalam mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, namun Pemerintah ternyata tidak tinggal diam dengan adanya keluhan dari seluruh masyarakat Indonesia yang berdampak karena virus corona.

Mereka yang berdampak dengan adanya pandemi corona seperti para buruh atau karyawan yang di PHK, pedagang kaki lima, tukang ojek online, dan buruh lepas lainnya, pemerintah telah mengambil keputusan untuk memberikan Kartu Pra Kerja sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

Maka dengan adanya Kartu Pra Kerja ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang telah di PHK dan para pekerja lepas untuk bisa tetap mendapat penghasilan selama beberapa bulan ke depan dan bisa terus menyambung hidup mereka dengan adanya pelatihan dan pendidikan yang diberikan selama menjadi anggota Kartu Pra Kerja. Untuk itu silahkan bagi sobat yang memerlukan informasi tentang Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja, simak ulasan berikut ini.

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? 
Ini Syaratnya dan Cara Dapat Kartu Pra Kerja Dari Pemerintah Indonesia

Pemerintah provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan jaring pengaman ekonomi, untuk menjangkau pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Pemprov menyiapkan 400 ribu lebih Kartu Pra Kerja, yang bisa dimanfaatkan pekerja setelah tidak lagi bekerja.

Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilan. Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini, masyarakat mendaftar secara online di bit.ly/Daftar_KartuPraKerja mulai Selasa (7/4/2020) pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Syaratnya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Jika kurang jelas, bisa menghubungi nomor 024-8451624 atau WA ke 0896-5293-3444. Bisa juga meng-klik www.disnakertrans.jatengprov.go.id, instagram @nakertrans.provjateng atau twitter @disnaker_jateng. 

Agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pra Kerja ini, alangkah baiknya disimak dahulu Cara Dapat Kartu Pra Kerja Dari Pemerintah Indonesia  melalui situs prakerja.go.id:
  1. Silahkan Daftarkan terlebih dahulu akun pribadi sobat di situs prakerja.go.id. Untuk pendaftaran soabt harus memasukkan email serta nomor ponsel. Kemudian akan dikirim kode verifikasi langsung melalui akun email atau nomor ponsel sobat.
  2. Kemudian sobat bisa login akun kemudian klik daftar kartu pra kerja serta silahkan isi formulir pendaftaran sesuai data KTP sobat.
  3. Langkah selanjutnya adalah sobat akan di lakukan tes kemampuan dasar secara online.
  4. Bila sobat dinyatakan lulus dari tes maka sobat akan dihubungi untuk memilih pelatihan yang ingin sobat diikuti.

Setelah sobat berhasil terdaftar sebagai salah satu anggota Kartu Pra Kerja nanti sobat akan mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan dan akan diberikan sertifikat setelah dinyatakan lulus. Untuk Pendidikan yang diperoleh bisa secara offline atau pun online.

Setelah mendapatkan Kartu Pra Kerja, kalian akan mendapatkan bantuan berupa biaya pelatihan bagi yang ingin memiliki atau meningkatkan ketrampilannya. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri akan mendapat kuota Kartu Pra Kerja sebanyak 241.705 orang. 

Para pemegang kartu tersebut bakal menerima beberapa fasilitas dengan total nominal bantuan Rp 3,5 juta. Rinciannya, setiap bulan mereka menerima insentif sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Ditambah biaya survei senilai Rp 50 ribu sebanyak tiga kali dan pelatihan online satu kali senilai Rp 1 juta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel