Begini Cara Daftar UMKM Online 2021
UMKM adalah Usaha Micro Kecil dan Menengah, dan istilah ini sudah sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia. UMKM ini merupakan usaha yang dijalankan dengan mandiri oleh masyarakat, individu, keluarga, serta Badan Usaha Kecil. Dengan ukuran usaha yang kecil maka usaha ini bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal yang kecil juga.
Jika kalian saat ini sedang menjalankan UMKM, alangkah baiknya kalian segera medaftarkan usaha kalian. Perijinan UMKM sangat penting bagi usaha kalian yang ingin "Naik Kelas". Selain itu bagi UMKM yang sudah terdaftar maka akan mendapatkan peluang bantuan dari pemerintah.
Untuk mendaftarkan UMKM sangat mudah karena saat ini Cara daftar UMKM Online 2021 dapat dilakukan dan bebas biaya apapun. Mari simak informasi lengkapnya tentang Cara Daftar UMKM Online 2021 berikut ini :
Kenapa UMKM Perlu Didaftarkan ?
Jika UMKM kalian sudah terdaftar maka kalian akan mendapat banyak manfaat salah satunya UMKM kalian akan mendapatkan bantuan BPUM "Bantuan Produktif Usaha Mikro" dari pemerintah. Sedangkan untuk memperoleh bantuin ini kalian harus memiliki Surat Keterangan Usaha "SKU" dan merupakan salah satu syarat dalam mendapatkan BPUM atau sering kali disebut BLT "Bantuan Langsung Tunai" oleh masyarakat.
CARA DAFTAR UMKM ONLINE 2021
Untuk mendaftakan UMKM Online 2021 kalian silahkan ikuti langkah langkah yang akan saya jelaskan berikut ini. Supaya kalian bisa mendaftar UMKM Online 2021 dengan lancar. Berikut Langkahnya, silahkan ikuti dari awal hingga akhir, untuk cara daftar UMKM Online 2021 :
- Silahkan kalian buat terlebih dahulu akun dan login ke website berikut https://oss.go.id
- Pilih atau klik "Perizinan Berusaha" kemudian Pilih "Perorangan".
- Pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro" Untuk Usaha Mikro atau Pilih "Pendaftran NIB Perseorangan Kecil" untuk usaha Kecil.
- Silahkan dilanjut ke proses NIB dan Izin Usaha
- Silahkan isi dan lengkapi data kolom yang kosong pada formulir data profilnya.
- Jika sudah selesai mengisi silahkan pilih "Simpan" dan "Lanjutkan"
- Pada formulir data usaha silahkan pilih tombol "Tambah Usaha"
- Kemudian lengkapilah data yang diminta dalam formulir data usaha, selanjutnya pilih "Simpan" dan pilih "Selanjutnya"
- Untuk kalian yang memiliki lebih dari satu Badan Usaha, pilih lagi "Tambah Usaha" dan pilih "Selanjutnya"
- Kemudian kalian bisa mengirimkan permohonan ijin lokasi dan ijin lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian pilih "Selanjutnya"
- Setalah proses pengisian data NIB dan Izin Usaha selesai, silahkan lihat rangkuman data yang sudah kalian isi dan "Preview Draf" NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Jika semua sudah benar silahkan centang kotak "Disclaimer", Kemudian pilih "Proses NIB"
- Pilih menu "Permohonan" - IUMK - Izin Komersial/Opersional
- Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, kemudian "Pilih NIB"
- Setelah proses daftar kegiatan usaha muncul, silahkan "Pilih Kegiatan Usaha"
- Setelah itu kalian bisa pilih "Izin Komersial/Operasional"
- Kemudian silahkan lengkapi data yang dibutuhkan, dan pilih "Lanjut dan Simpan"
- Untuk melihat draf izin Komersial/Operasional silahkan pilih "Preview Izin". Selanjutnya pilih "Lanjut dan Simpan"
- Proses terakhir silahkan pilih "Preview Izin Komersial/Operasional" yang telah dikeluarkan oleh OSS pada menu Output Izin Komersial/Operasional. Selesai.